Togel merupakan permainan judi tebak angka yang populer di Indonesia. Larangan bermain togel membuat beberapa oknum mencoba keberuntungannya lewat membuka usaha togel online. Pelaku berinisial SL ( 47 ) berhasil diringkus dirumahnya oleh Polres Tanah Datar . Polisi berhasil membengkuk bandar togel ini pada hari Rabu, 27 November 2019. Saat penggerbekan, pelaku sedang duduk santai di rumahnya.
Polisi melakukan pengamanan terhadap ponsel pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi penjualan togel online. Petugas menemukan pesan SMS pelaku dengan member togel onlinenya. Polisi pun menyita uang sejumlah Rp 472 ribu milik pelaku. Pelaku pun segera diamankan ke markas Polres Tanah Datar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kasus serupa terjadi di daerah Solok, Tepatnya di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Pelaku berinisial AS usia 39 tahun dibekuk petugas Satreskrim. Polisi pun mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar tentang pelaku yang berprofesi sebagai bandar togel yang meresahkan lingkungan.
Berdasarkan hasil penggerbekan waktu itu, Polisi berhasil menyita sejumlah uang Rp. 1.320.000 hasil jual beli togel. Selain itu, mereka juga mengamankan beberapa lembar kertas yang diduga sebagai perekapan angka togel. Akhirnya pelaku pun dibawa ke Polres Solok untuk menjalani hukum sesuai Pasal yang diterapkan 303 KUHP tentang judi.